Rabu, 07 Juni 2023, WIB
Breaking News

Minggu, 20 Mar 2022, 09:24:32 WIB, 646 View Administrator, Kategori : Pendidikan

Sesuai Dengan Surat Edaran No 29 Tahun 2021 Tentang " PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN MENJELANG LIBUR NATAL 2021 DAN TAHUN BARU 2022 DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN  (COVID - 19)"  Yang berisi sebagai Berikut :

Dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Coronauirus Dsease 2019 (COVID- 19) menjelang periode Natal Tahun 2O2I dan Tahun Baru 2022 (Nataru) sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2027 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Vints Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, kami sampaikan kepada Saudara agar:

  1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021 12022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022;
  2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama perlode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Janwari 2022;
  3. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabunfhand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatmentl;
  4. Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 202 I sampai dengan tanggal 2 J an:uari 2022;
  5. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru; dan
  6. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.

Untuk Surat Edaran Asli Bisa DI Donload Di Menu Download.

Hal ini dilakukan Pemerintah Guna Mencegah Penyebaran Virus Corona (COVID 19). Pihak Sekolah bisa mengadakan sebuah Agenda lain atau bahkan merubah kalender pendidikan sesuai dengan surat edaran yang ada. 

 

Semoga Informasi ini bisa bermanfaat, Salam Andre Dirgahayu.
Dapatkan Juga Aplikasi Pendidikan Lainnya :
1. Aplikasi Pelaporan Dana BOS
2. Aplikasi Raport K13
3. Aplikasi PPDB baik Offline atau Online
4. Dan Aplikasi Pendidikan Lainnya. 

 



Cara Menggabungkan File PDF secara Online
Minggu, 29 Jan 2023, 18:47:13 WIB, Dibaca : 1110 Kali
Cara membuat Daftar Isi Di MO Word
Minggu, 29 Jan 2023, 16:37:29 WIB, Dibaca : 1057 Kali
Pengumuman Calon Guru Penggerak Tahap 2
Senin, 04 Apr 2022, 17:47:34 WIB, Dibaca : 694 Kali

Tuliskan Komentar